Penyusunan Kurikulum dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang perguruan tinggi dan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, serta masukan dari stake holder, pengguna lulusan, Dekanat FIKES, Dosen pengajar, Asosiasi Persatuan Diploma Farmasi Indonesia (APDFI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), serta hasil analisis internal dan eksternal.